MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
(MUTASI)
Makalah
Dipresentasikan pada Seminar Mata Kuliah Manajemen
Sumber Daya Manusia Pendidikan Islam Pascasarjana Konsentrasi Manajemen
Pendidikan Islam
UIN Alauddin Makassar
Oleh
DANIAL
NIM: 80300217030
Dosen Pengampu
Dr. H. Arifuddin
Siraj, M.Pd.
Dr. Hj.
Musdalifah, M.Pd.I.
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2018
KATA
PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
الْحَمْدُ لله رّبِّ الْعَالَمِيْن وَالصَّلاَةُ
وَالسَّلاَمُ عَلَى اَشْرَفِ الاْنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِين وَعَلَى اَلِهِ
وَصْحَبِهِ أَجْمَعِيْن.
Segala puji dan
syukur senantiasa penulis panjatkan kepada Allah swt. karena berkat rahmat,
taufiq, dan hidayah-Nya sehingga karya ilmiah (makalah) ini dapat diselesaikan.
Shalawat dan salam penulis kirimkan kepada junjungan Nabi Muhammad saw.,
keluarga beliau, para sahabat, dan tabi’in
yang telah memperjuangkan agama Islam.
Penulis menyadari bahwa di
dalam penyusunan makalah ini, penulis mengalami berbagai
macam hambatan dan rintangan. Akan tetapi, berkat bantuan dan kerja sama dengan
teman-teman, makalah ini dapat terselesaikan, namun masih jauh dari
kesempurnaan.
Āmi>n Yā Rabb al-‘Ālami>n....
Samata,
05 Juli 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manajemen
sumber daya manusia merupakan aktivitas untuk mencapai keberhasilan organisasi
dalam mencapai tujuan dan berbagai sasarannya serta kemampuannya menghadapi
berbagai tantangan, baik yang bersifat eksternal maupun internal, melalui
kebijakan-kebijakan, praktik-praktik, serta sistem-sistem yang memengaruhi
perilaku, sikap, dan kinerja pegawai. Proses manajemen sumber daya manusia ini
meliputi fungsi-fungsi manajerial, yaitu perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing), dan
pengawasan (controlling) yang melekat pada setiap aktivitas organisasi
untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien (Ulfatin, 2016).
Dalam lembaga
apa pun, personalia atau sumber daya manusia menempati kedudukan yang paling
vital dan merupakan aset yang paling berharga dalam organisasi. Biaya dan
sarana prasarana serta teknologi memang penting dalam melaksanakan suatu
pekerjaan, tetapi ketersediaan sumber daya itu menjadi sia-sia apabila
ditangani oleh sumber daya manusia yang tidak berkompeten dan kurang komitmen (Astuti, 2016). Oleh karena itu, manajemen sumber daya manusia sangat diperlukan dalam hal ini
agar pelaksanaan tugas benar-benar berjalan dengan baik sesuai dengan
kompetensi sumber daya manusia sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat
dicapai dengan efektif dan efisien.
Dalam melakukan
pekerjaannya, setiap sumber daya manusia pasti merasakan kejenuhan karena
melakukan pekerjaan yang sama secara terus menerus. Hal ini akan menyebabkan
menurunnya prestasi kerja. Kebosanan dan kejenuhan tersebut akan menjebak
pegawai yang bersangkutan pada rutinitas kerja serta situasi yang menoton dan
pada akhirnya akan menurunkan motivasi kerja pegawai tersebut. Salah satu upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai adalah dengan melakukan
mutasi jabatan secara berkala dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain atau juga
dikenal dengan istilah rotasi, transfer, atau pindah posisi.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, masalah pokok dalam makalah ini
adalah “Bagaimana pelaksanaan mutasi? Adapun rumusan masalah yang menjadi
submasalah dari masalah pokok, yaitu:
- Bagaimana pengertian mutasi?
- Apa saja jenis-jenis mutasi dan bagaimana implementasinya?
- Apa yang menjadi faktor dasar dilakukannya mutasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mutasi
Kegiatan memindahkan tenaga kerja
dari suatu tempat kerja ke tempat kerja yang lain disebut sebagai mutasi. Akan
tetapi, mutasi sebenarnya tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi
meliputi kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab,
pemindahan status ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya
terbatas pada mengalihkan tenaga kerja dari suatu tempat ke tempat lain. Dengan
demikian, mutasi lebih luas ruang lingkupnya dibanding pemindahan. Salah satu
perwujudan kegiatan mutasi adalah pemindahan tenaga kerja dari satu tempat ke
tempat yang lain.
Mutasi menurut Sastrohadiwiryo (2003) adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan
fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi
tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan
kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin
kepada perusahaan.
Lebih lanjut Fatah Syukur
(2015) mendefinisikan mutasi sebagai suatu perubahan posisi, jabatan, tempat,
pekerjaan yang dilakukan, baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi)
dalam suatu organisasi. Mutasi dalam arti luas mengandung pengertian segala
macam perubahan jabatan seorang pegawai. Mutasi bisa berbentuk kenaikan pangkat
(promosi) dan penurunan pangkat (demosi). Pemindahan bisa berarti pemindahan
wilayah, pemindahan jabatan, pemindahan instansi.
Berbeda halnya menurut Soetopo dan
Soemanto (1998) dalam mendefinisikan mutasi, mereka mendefinisikan mutasi lebih sempit
daripada pendapat sebelumnya. Mereka mengemukakan bahwa, “Mutasi adalah
pemindahan seorang pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya
sama. Pemindahan ini bisa dilakukan di dalam lingkungan unit kerja itu sendiri
dan luar unit.”
Berdasarkan beberapa uraian
tentang pengertian mutasi, penulis dapat memberikan definisi bahwa mutasi
adalah proses pemindahan tenaga kerja dari suatu posisi, pekerjaan, maupun
tempat ke posisi, pekerjaan, maupun tempat yang lain dalam posisi dan tanggung
jawab yang sama, lebih tinggi (promosi), maupun lebih rendah (demosi) dalam
organisasi itu sendiri maupun di luar organisasi. Alasan yang mendasari penulis
menganggap bahwa promosi dan demosi termasuk dalam kategori mutasi karena
keduanya termasuk pemindahan posisi, tempat, maupun tanggung jawab yang akan
dilaksanakan.
B. Jenis-Jenis Mutasi
Terdapat beberapa jenis yang
menjadi dasar atau landasan dalam pelaksanaan mutasi karyawan, yaitu: merit
system, seniority system, dan spoiled system (Hasibuan, 2007).
1.
Merit System
Merit system merupakan mutasi karyawan yang
didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi
kerjanya. Merit system atau carrier system ini merupakan mutasi
yang baik karena:
a.
Output dan produktivitas meningkat,
b.
Semangat kerja meningkat, dan
c.
Absensi dan disiplin karyawan semakin baik.
2.
Seniority System
Seniority system adalah mutasi yang didasarkan atas
landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari karyawan bersangkutan.
Sistem mutasi seperti ini tidak objektif karena kecakapan orang yang
dimutasikan berdasarkan senioritas yang belum tentu mampu memangku jabatan
baru. Dasar tindakan promosi salah satunya adalah senioritas, yaitu tergantung
lamanya seorang guru/pegawai telah bekerja dalam perusahaan. Dengan dasar ini,
orang yang terlama dinasnya dalam perusahaan mendapat prioritas pertama dalam
tindakan promosi.
Banyak perusahaan yang menempuh
cara ini dengan pertimbangan, yaitu sebagai berikut:
a.
Sebagai penghargaan atas jasa-jasa seseorang, paling
sedikit dilihat dari egi loyalitas kepada organisasi.
b.
Penilaian masa kerja lebih bersifat objektif karena
cukup dengan membandingkan masa kerja orang-orang tertentu yang dipertimbangkan
untuk mutasi.
c.
Mendorong organisasi mengembangkan para pegawainya
karena pegawai yang paling lama berkarya akan mendapat promosi.
3.
Spoil System
Spoil system adalah mutasi yang didasarkan
atas landasan kekeluargaan. Sistem mutasi seperti ini kurang baik karena
didasarkan atas pertimbangan suka atau tidak suka (like or dislike).
Mutasi ini merupakan penempatan kembali karyawan ke posisi tempat yang baru
sehingga kemampuan dan kecakapan kerjanya semakin baik, yakni mencakup mutasi
secara horizontal maupun vertikal.
Jenis mutasi jika mengacu pada
pengertian yang lebih luas, mutasi dapat dibedakan menjadi mutasi horizontal
dan mutasi vertikal. Mutasi horizontal atau biasa disebut sebagai transfer atau
rotasi kerja merupakan perubahan tempat jabatan, tetapi masih pada rangking
yang sama di dalam organisasi itu, sedangkan mutasi vertikal adalah perubahan
posisi, jabatan, pekerjaan, promosi atau demosi sehingga kewajiban kekuasaannya
juga berubah (Fatah Syukur, 2015).
Mutasi juga seringkali dilakukan
atas keinginan atau kebutuhan perusahaan dan atas keinginan sendiri. Mutasi
yang dilakukan atas keinginan/kebutuhan perusahaan karena:
1.
Perusahaan sedang melakukan upaya untuk menjamin
kelangsungan suatu pekerjaan dari karyawan tersebut dan juga ingin menunjukkan
kepada seluruh karyawan bahwa bukanlah sebuah bentuk hukuman kepada karyawan
yang bersangkutan
2.
Perusahaan ingin meyakinkan bahwa seorang karyawan
tidak akan diberhentikan apabila mereka kurang terampil atau tidak mampu untuk
bekerja.
3.
Mutasi dilakukan hanya untuk membuat penyegaran
suasana di tempat kerja, kemudian agar terhindar dari rasa jenuh dari karyawan
pada jabatan dan pekerjaan yang monoton.
Mutasi karena keinginan sendiri
dapat dilakukan atas alasan sebagai berikut:
1.
Karyawan yang merasa sudah tidak cocok lagi dengan
bidang tugasnya dan jabatannya.
2.
Karyawan yang merasa bahwa tempat/lingkungannya
sudah tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi fisiknya.
3.
Karyawan yang bersangkutan merasa tidak bisa bekerja
sama lagi dengan teman sekerjanya atau bahkan dengan atasannya. (Griffindors, 2014)
C. Faktor Dasar Mutasi
Pengadaan mutasi tenaga kerja,
harus mempertimbangkan faktor-faktor yang dipandang objektif dan rasional,
antara lain:
1.
Kebijakan dan Peraturan Manajer
Pelaksanaan mutasi tenaga kerja
berdasarkan perencanaan sebelumnya oleh perusahaan menurut kebijakan dan
peraturan yang telah ditetapkan manajer. Mutasi dilaksanakan secara kontinyu
dan berdasarkan pedoman yang berlaku. Dasar kebijakan dan peraturan tersebut
umumnya dilaksanakan dengan maksud menjaga tingkat objektivitas yang maksimum
dalam pelaksanaan mutasi, pedoman normatif yang melandasi hendaknya dituangkan
secara tertulis dan dibuat secara tegas dan jelas. Hal ini dimaksudkan agar
pelaksanaan mutasi jangan sampai dilaksanakan sekehendak manajemen tanpa
pertimbangan rasional.
2.
Mutasi atas Dasar Prinsip The Right Man on the
Right Job
Pelaksanaan seleksi tenaga kerja
dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan atas prinsip tersebut. Penempatannya pun
hendaknya dilakukan dengan cara yang paling menguntungkan berbagai pihak dan
seobjektif mungkin. Melalui pelaksanaan mutasi, manajemen berusaha memindahkan
tenaga kerja pada pekerjaan lain yang seimbang dengan frekuensi pekerjaan
sebelumnya. Dengan mutasi, manajemen akan mengoreksi kelemahan-kelemahan
pelaksanaan seleksi dan penempatan tenaga kerja yang pertama kali. Harapan yang
hendak dicapai dengan langkah tersebut adalah untuk menempatkan tenaga kerja
pada pekerjaan yang tepat.
3.
Tindakan untuk Meningkatkan Moral Kerja
Prinsip the right man on the
right job bukanlah merupakan program yang keberhasilannya abadi karena
karakter dan kemampuan orang tidaklah stabil sehingga kemampuannya juga akan
berubah. Akan tetapi, pelaksanaan mutasi harus mempertimbangkan resiko yang
mungkin terjadi di waktu mendatang. Jangan sampai terjadi di tempat yang baru,
bukan hanya moral kerja yang menurun, tetapi pekerjaan yang baru pun tidak
terselesaikan karena tidak sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan keahlian
tenaga kerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan mutasi perlu
pertimbangan yang matang dan cermat agar setelah dilakukannya mutasi, moral
kerja yang dimiliki karyawan lebih meningkat dari yang sebelumnya.
4.
Media Kompetisi yang Rasional
Tanpa dorongan untuk bersaing
dengan orang lain, barangkali tidak ada gerakan manusia untuk berusaha ke arah
yang lebih maju. Dengan kompetisi yang rasional diharapkan kemajuan individu
tenaga kerja akan lebih cepat tercapai. Dengan cara memutasikannya berarti
dalam pekerjaan akan dipekerjakan lebih dari seorang tenaga kerja, meskipun
dengan cara bergantian.
5.
Langkah untuk Promosi
Mutasi dimaksudkan sebagai
pemindahan dari jenjang horizontal sama dengan tugas dan pekerjaan sebelumnya,
sedangkan promosi dimaksudkan sebagai pemindahan pada tingkat vertikal lebih
tinggi dari tugas dan pekerjaan sebelumnya. Tenaga kerja yang direncanakan
untuk mengalami promosi memerlukan penambahan pengalaman, pengetahuan, dan
keahlian dalam bidang kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk memperoleh
hal tersebut pada pribadi tenaga kerja dalam ruang lingkup yang luas, meskipun
kurang mendalam, salah satu cara yang ditempuh manajemen adalah dengan jalan
memutasikan tenaga kerja yang bersangkutan di beberapa pekerjaan yang akan
menjadi tanggung jawabnya apabila dilaksanakan promosi.
6.
Mutasi Harus Terkoordinasi
Pelaksanaan program mutasi
hendaknya terkoordinasi karena mutasi yang dilakukan umumnya menyangkut
aktivitas lainnya secara berantai. Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan
akan lebih baik bagi tenaga kerja yang dimutasi apabila dipindahkan ke
pekerjaan yang sifatnya berantai dari pekerjaan yang dilakukan sebelumnya,
meskipun pekerjaan tersebut tidak persis sama dengan pekerjaan sebelumnya. (Sastrohadiwiryo, 2003). Oleh
karena itu pelaksanaan mutasi tidak hanya melihat keuntungan dari satu sisi,
tetapi memperhitungkan juga sisi yang lain agar pekerjaan yang dilakukan
nantinya sesuai dengan kemampuan karyawan yang dimutasi.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat
dipahami bahwa faktor dasar yang perlu diperhatikan dalam melakukan mutasi
tenaga kerja mencakup kebijakan dan peraturan manajer, berdasar pada prinsip the
right man on the right job, peningkatan moral kerja, media kompetisi yang
rasional, sebagai langkah untuk promosi, dan dilakukan secara terkoordinasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, penulis dapat memberikan
kesimpulan bahwa:
- Mutasi adalah proses pemindahan tenaga kerja dari suatu posisi, pekerjaan, maupun tempat ke posisi, pekerjaan, maupun tempat yang lain dalam posisi dan tanggung jawab yang sama, lebih tinggi (promosi), maupun lebih rendah (demosi) dalam organisasi itu sendiri maupun di luar organisasi. Promosi dan demosi termasuk dalam kategori mutasi karena keduanya termasuk pemindahan posisi, tempat, maupun tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
- Terdapat beberapa jenis yang menjadi dasar atau landasan dalam pelaksanaan mutasi karyawan, yaitu: merit system (didasarkan pada landasan objektif dan berdasarkan prestasi kerja karyawan), seniority system (didasarkan pada masa kerja, usia, dan pengalaman tenaga kerja), dan spoiled system (didasarkan atas landasan kekeluargaan).
- Faktor dasar yang perlu diperhatikan dalam melakukan mutasi tenaga kerja mencakup kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh manajer, berdasar pada prinsip the right man on the right job (orang tepat pada pekerjaan yang tepat), sebagai upaya peningkatan moral kerja, sebagai media kompetisi yang rasional, sebagai langkah untuk melakukan promosi, dan dilakukan secara terkoordinasi.
B. Implikasi
Implikasi yang
diharapkan oleh penulis dalam penulisan makalah ini, di antaranya adalah:
- Penulis berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan kontribusi atau sumbangsih kepada para pembaca terkait dengan pelaksanaan mutasi yang secara khusus mengenai pengertian mutasi, jenis-jenis mutasi, dan faktor dasar dilaksanakannya mutasi.
- Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Astuti. Manajemen
Pendidikan. Cet. I; Samata-Gowa: Gunadarma Ilmu, 2016.
Griffindors,
Abdi. “Pengertian dan Jenis-jenis Mutasi dalam Dunia Perkantoran”, Blog Abdi
Griffindors. http://artikelampuh.blogspot.com/2014/03/
pengertian-dan-jenis-jenis-mutasi-dalam-perusahaan.html (02 Juli 2018).
Hasibuan,
Malayu S.P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Sastrohadiwiryo,
B. Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia: Pendekatan Administrasi dan
Operasional. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Soetopo,
Hendiyat dan Wasty Soemanto. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan (Jakarta:
Bina Aksara, 1998.
Syukur, Fatah. Manajemen
Sumber Daya Manusia Pendidikan. Cet. II; Semarang: Program Pascasarjana
IAIN Walisongo, 2015.
Ulfatin, Nurul dan
Teguh Triwiyanto. Manajemen Sumber Daya Manusia Bidang Pendidikan. Cet.
I; Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar