Sabtu, 01 Desember 2018

MUTASI SUMBER DAYA MANUSIA


MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

(MUTASI)






 



Makalah

Dipresentasikan pada Seminar Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan Islam Pascasarjana Konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam

UIN Alauddin Makassar











Oleh







DANIAL

NIM: 80300217030



Dosen Pengampu



Dr. H. Arifuddin Siraj, M.Pd.

Dr. Hj. Musdalifah, M.Pd.I.





PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN

MAKASSAR

2018



KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

الْحَمْدُ لله رّبِّ الْعَالَمِيْن وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى اَشْرَفِ الاْنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِين وَعَلَى اَلِهِ وَصْحَبِهِ أَجْمَعِيْن.

Segala puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kepada Allah swt. karena berkat rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya sehingga karya ilmiah (makalah) ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam penulis kirimkan kepada junjungan Nabi Muhammad saw., keluarga beliau, para sahabat, dan tabi’in yang telah memperjuangkan agama Islam.
Penulis menyadari bahwa di dalam penyusunan makalah ini, penulis mengalami berbagai macam hambatan dan rintangan. Akan tetapi, berkat bantuan dan kerja sama dengan teman-teman, makalah ini dapat terselesaikan, namun masih jauh dari kesempurnaan.        

Āmi>n Yā Rabb al-‘Ālami>n....



                                                                                                   Samata, 05 Juli 2018

                                                                                                  



                                                                                                   Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Manajemen sumber daya manusia merupakan aktivitas untuk mencapai keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan berbagai sasarannya serta kemampuannya menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersifat eksternal maupun internal, melalui kebijakan-kebijakan, praktik-praktik, serta sistem-sistem yang memengaruhi perilaku, sikap, dan kinerja pegawai. Proses manajemen sumber daya manusia ini meliputi fungsi-fungsi manajerial, yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing), dan pengawasan (controlling) yang melekat pada setiap aktivitas organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien (Ulfatin, 2016). 
Dalam lembaga apa pun, personalia atau sumber daya manusia menempati kedudukan yang paling vital dan merupakan aset yang paling berharga dalam organisasi. Biaya dan sarana prasarana serta teknologi memang penting dalam melaksanakan suatu pekerjaan, tetapi ketersediaan sumber daya itu menjadi sia-sia apabila ditangani oleh sumber daya manusia yang tidak berkompeten dan kurang komitmen (Astuti, 2016). Oleh karena itu, manajemen sumber daya manusia sangat diperlukan dalam hal ini agar pelaksanaan tugas benar-benar berjalan dengan baik sesuai dengan kompetensi sumber daya manusia sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Dalam melakukan pekerjaannya, setiap sumber daya manusia pasti merasakan kejenuhan karena melakukan pekerjaan yang sama secara terus menerus. Hal ini akan menyebabkan menurunnya prestasi kerja. Kebosanan dan kejenuhan tersebut akan menjebak pegawai yang bersangkutan pada rutinitas kerja serta situasi yang menoton dan pada akhirnya akan menurunkan motivasi kerja pegawai tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai adalah dengan melakukan mutasi jabatan secara berkala dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain atau juga dikenal dengan istilah rotasi, transfer, atau pindah posisi.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, masalah pokok dalam makalah ini adalah “Bagaimana pelaksanaan mutasi? Adapun rumusan masalah yang menjadi submasalah dari masalah pokok, yaitu:
  1. Bagaimana pengertian mutasi?
  2. Apa saja jenis-jenis mutasi dan bagaimana implementasinya?
  3. Apa yang menjadi faktor dasar dilakukannya mutasi?

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Mutasi
Kegiatan memindahkan tenaga kerja dari suatu tempat kerja ke tempat kerja yang lain disebut sebagai mutasi. Akan tetapi, mutasi sebenarnya tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi meliputi kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada mengalihkan tenaga kerja dari suatu tempat ke tempat lain. Dengan demikian, mutasi lebih luas ruang lingkupnya dibanding pemindahan. Salah satu perwujudan kegiatan mutasi adalah pemindahan tenaga kerja dari satu tempat ke tempat yang lain.
Mutasi menurut Sastrohadiwiryo (2003) adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin kepada perusahaan.
Lebih lanjut Fatah Syukur (2015) mendefinisikan mutasi sebagai suatu perubahan posisi, jabatan, tempat, pekerjaan yang dilakukan, baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi) dalam suatu organisasi. Mutasi dalam arti luas mengandung pengertian segala macam perubahan jabatan seorang pegawai. Mutasi bisa berbentuk kenaikan pangkat (promosi) dan penurunan pangkat (demosi). Pemindahan bisa berarti pemindahan wilayah, pemindahan jabatan, pemindahan instansi.
Berbeda halnya menurut Soetopo dan Soemanto (1998) dalam mendefinisikan mutasi, mereka mendefinisikan mutasi lebih sempit daripada pendapat sebelumnya. Mereka mengemukakan bahwa, “Mutasi adalah pemindahan seorang pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sama. Pemindahan ini bisa dilakukan di dalam lingkungan unit kerja itu sendiri dan luar unit.”
Berdasarkan beberapa uraian tentang pengertian mutasi, penulis dapat memberikan definisi bahwa mutasi adalah proses pemindahan tenaga kerja dari suatu posisi, pekerjaan, maupun tempat ke posisi, pekerjaan, maupun tempat yang lain dalam posisi dan tanggung jawab yang sama, lebih tinggi (promosi), maupun lebih rendah (demosi) dalam organisasi itu sendiri maupun di luar organisasi. Alasan yang mendasari penulis menganggap bahwa promosi dan demosi termasuk dalam kategori mutasi karena keduanya termasuk pemindahan posisi, tempat, maupun tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
B.   Jenis-Jenis Mutasi
Terdapat beberapa jenis yang menjadi dasar atau landasan dalam pelaksanaan mutasi karyawan, yaitu: merit system, seniority system, dan spoiled system (Hasibuan, 2007).
1.      Merit System
Merit system merupakan mutasi karyawan yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerjanya. Merit system atau carrier system ini merupakan mutasi yang baik karena:
a.       Output dan produktivitas meningkat,
b.      Semangat kerja meningkat, dan
c.       Absensi dan disiplin karyawan semakin baik. 
2.      Seniority System
Seniority system adalah mutasi yang didasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari karyawan bersangkutan. Sistem mutasi seperti ini tidak objektif karena kecakapan orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas yang belum tentu mampu memangku jabatan baru. Dasar tindakan promosi salah satunya adalah senioritas, yaitu tergantung lamanya seorang guru/pegawai telah bekerja dalam perusahaan. Dengan dasar ini, orang yang terlama dinasnya dalam perusahaan mendapat prioritas pertama dalam tindakan promosi.
Banyak perusahaan yang menempuh cara ini dengan pertimbangan, yaitu sebagai berikut:
a.       Sebagai penghargaan atas jasa-jasa seseorang, paling sedikit dilihat dari egi loyalitas kepada organisasi.
b.      Penilaian masa kerja lebih bersifat objektif karena cukup dengan membandingkan masa kerja orang-orang tertentu yang dipertimbangkan untuk mutasi.
c.       Mendorong organisasi mengembangkan para pegawainya karena pegawai yang paling lama berkarya akan mendapat promosi. 
3.      Spoil System
Spoil system adalah mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan. Sistem mutasi seperti ini kurang baik karena didasarkan atas pertimbangan suka atau tidak suka (like or dislike). Mutasi ini merupakan penempatan kembali karyawan ke posisi tempat yang baru sehingga kemampuan dan kecakapan kerjanya semakin baik, yakni mencakup mutasi secara horizontal maupun vertikal.
Jenis mutasi jika mengacu pada pengertian yang lebih luas, mutasi dapat dibedakan menjadi mutasi horizontal dan mutasi vertikal. Mutasi horizontal atau biasa disebut sebagai transfer atau rotasi kerja merupakan perubahan tempat jabatan, tetapi masih pada rangking yang sama di dalam organisasi itu, sedangkan mutasi vertikal adalah perubahan posisi, jabatan, pekerjaan, promosi atau demosi sehingga kewajiban kekuasaannya juga berubah (Fatah Syukur, 2015).
Mutasi juga seringkali dilakukan atas keinginan atau kebutuhan perusahaan dan atas keinginan sendiri. Mutasi yang dilakukan atas keinginan/kebutuhan perusahaan karena:
1.      Perusahaan sedang melakukan upaya untuk menjamin kelangsungan suatu pekerjaan dari karyawan tersebut dan juga ingin menunjukkan kepada seluruh karyawan bahwa bukanlah sebuah bentuk hukuman kepada karyawan yang bersangkutan
2.      Perusahaan ingin meyakinkan bahwa seorang karyawan tidak akan diberhentikan apabila mereka kurang terampil atau tidak mampu untuk bekerja.
3.      Mutasi dilakukan hanya untuk membuat penyegaran suasana di tempat kerja, kemudian agar terhindar dari rasa jenuh dari karyawan pada jabatan dan pekerjaan yang monoton.
Mutasi karena keinginan sendiri dapat dilakukan atas alasan sebagai berikut:
1.      Karyawan yang merasa sudah tidak cocok lagi dengan bidang tugasnya dan jabatannya.
2.      Karyawan yang merasa bahwa tempat/lingkungannya sudah tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi fisiknya.
3.      Karyawan yang bersangkutan merasa tidak bisa bekerja sama lagi dengan teman sekerjanya atau bahkan dengan atasannya. (Griffindors, 2014)
C.   Faktor Dasar Mutasi
Pengadaan mutasi tenaga kerja, harus mempertimbangkan faktor-faktor yang dipandang objektif dan rasional, antara lain:
1.      Kebijakan dan Peraturan Manajer
Pelaksanaan mutasi tenaga kerja berdasarkan perencanaan sebelumnya oleh perusahaan menurut kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan manajer. Mutasi dilaksanakan secara kontinyu dan berdasarkan pedoman yang berlaku. Dasar kebijakan dan peraturan tersebut umumnya dilaksanakan dengan maksud menjaga tingkat objektivitas yang maksimum dalam pelaksanaan mutasi, pedoman normatif yang melandasi hendaknya dituangkan secara tertulis dan dibuat secara tegas dan jelas. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan mutasi jangan sampai dilaksanakan sekehendak manajemen tanpa pertimbangan rasional.
2.      Mutasi atas Dasar Prinsip The Right Man on the Right Job
Pelaksanaan seleksi tenaga kerja dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan atas prinsip tersebut. Penempatannya pun hendaknya dilakukan dengan cara yang paling menguntungkan berbagai pihak dan seobjektif mungkin. Melalui pelaksanaan mutasi, manajemen berusaha memindahkan tenaga kerja pada pekerjaan lain yang seimbang dengan frekuensi pekerjaan sebelumnya. Dengan mutasi, manajemen akan mengoreksi kelemahan-kelemahan pelaksanaan seleksi dan penempatan tenaga kerja yang pertama kali. Harapan yang hendak dicapai dengan langkah tersebut adalah untuk menempatkan tenaga kerja pada pekerjaan yang tepat.
3.      Tindakan untuk Meningkatkan Moral Kerja
Prinsip the right man on the right job bukanlah merupakan program yang keberhasilannya abadi karena karakter dan kemampuan orang tidaklah stabil sehingga kemampuannya juga akan berubah. Akan tetapi, pelaksanaan mutasi harus mempertimbangkan resiko yang mungkin terjadi di waktu mendatang. Jangan sampai terjadi di tempat yang baru, bukan hanya moral kerja yang menurun, tetapi pekerjaan yang baru pun tidak terselesaikan karena tidak sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan keahlian tenaga kerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan mutasi perlu pertimbangan yang matang dan cermat agar setelah dilakukannya mutasi, moral kerja yang dimiliki karyawan lebih meningkat dari yang sebelumnya.
4.      Media Kompetisi yang Rasional
Tanpa dorongan untuk bersaing dengan orang lain, barangkali tidak ada gerakan manusia untuk berusaha ke arah yang lebih maju. Dengan kompetisi yang rasional diharapkan kemajuan individu tenaga kerja akan lebih cepat tercapai. Dengan cara memutasikannya berarti dalam pekerjaan akan dipekerjakan lebih dari seorang tenaga kerja, meskipun dengan cara bergantian.
5.      Langkah untuk Promosi
Mutasi dimaksudkan sebagai pemindahan dari jenjang horizontal sama dengan tugas dan pekerjaan sebelumnya, sedangkan promosi dimaksudkan sebagai pemindahan pada tingkat vertikal lebih tinggi dari tugas dan pekerjaan sebelumnya. Tenaga kerja yang direncanakan untuk mengalami promosi memerlukan penambahan pengalaman, pengetahuan, dan keahlian dalam bidang kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk memperoleh hal tersebut pada pribadi tenaga kerja dalam ruang lingkup yang luas, meskipun kurang mendalam, salah satu cara yang ditempuh manajemen adalah dengan jalan memutasikan tenaga kerja yang bersangkutan di beberapa pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawabnya apabila dilaksanakan promosi.
6.      Mutasi Harus Terkoordinasi
Pelaksanaan program mutasi hendaknya terkoordinasi karena mutasi yang dilakukan umumnya menyangkut aktivitas lainnya secara berantai. Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan akan lebih baik bagi tenaga kerja yang dimutasi apabila dipindahkan ke pekerjaan yang sifatnya berantai dari pekerjaan yang dilakukan sebelumnya, meskipun pekerjaan tersebut tidak persis sama dengan pekerjaan sebelumnya. (Sastrohadiwiryo, 2003).  Oleh karena itu pelaksanaan mutasi tidak hanya melihat keuntungan dari satu sisi, tetapi memperhitungkan juga sisi yang lain agar pekerjaan yang dilakukan nantinya sesuai dengan kemampuan karyawan yang dimutasi.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa faktor dasar yang perlu diperhatikan dalam melakukan mutasi tenaga kerja mencakup kebijakan dan peraturan manajer, berdasar pada prinsip the right man on the right job, peningkatan moral kerja, media kompetisi yang rasional, sebagai langkah untuk promosi, dan dilakukan secara terkoordinasi.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa:
  1. Mutasi adalah proses pemindahan tenaga kerja dari suatu posisi, pekerjaan, maupun tempat ke posisi, pekerjaan, maupun tempat yang lain dalam posisi dan tanggung jawab yang sama, lebih tinggi (promosi), maupun lebih rendah (demosi) dalam organisasi itu sendiri maupun di luar organisasi. Promosi dan demosi termasuk dalam kategori mutasi karena keduanya termasuk pemindahan posisi, tempat, maupun tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
  2. Terdapat beberapa jenis yang menjadi dasar atau landasan dalam pelaksanaan mutasi karyawan, yaitu: merit system (didasarkan pada landasan objektif dan berdasarkan prestasi kerja karyawan), seniority system (didasarkan pada masa kerja, usia, dan pengalaman tenaga kerja), dan spoiled system (didasarkan atas landasan kekeluargaan).
  3. Faktor dasar yang perlu diperhatikan dalam melakukan mutasi tenaga kerja mencakup kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh manajer, berdasar pada prinsip the right man on the right job (orang tepat pada pekerjaan yang tepat), sebagai upaya peningkatan moral kerja, sebagai media kompetisi yang rasional, sebagai langkah untuk melakukan promosi, dan dilakukan secara terkoordinasi.
B.   Implikasi
Implikasi yang diharapkan oleh penulis dalam penulisan makalah ini, di antaranya adalah:
  1. Penulis berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan kontribusi atau sumbangsih kepada para pembaca terkait dengan pelaksanaan mutasi yang secara khusus mengenai pengertian mutasi, jenis-jenis mutasi, dan faktor dasar dilaksanakannya mutasi.
  2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Astuti. Manajemen Pendidikan. Cet. I; Samata-Gowa: Gunadarma Ilmu, 2016.
Griffindors, Abdi. “Pengertian dan Jenis-jenis Mutasi dalam Dunia Perkantoran”, Blog Abdi Griffindors. http://artikelampuh.blogspot.com/2014/03/ pengertian-dan-jenis-jenis-mutasi-dalam-perusahaan.html (02 Juli 2018).
Hasibuan, Malayu S.P. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Sastrohadiwiryo, B. Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia: Pendekatan Administrasi dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Soetopo, Hendiyat dan Wasty Soemanto. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan (Jakarta: Bina Aksara, 1998.
Syukur, Fatah. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan. Cet. II; Semarang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo, 2015.
Ulfatin, Nurul dan Teguh Triwiyanto. Manajemen Sumber Daya Manusia Bidang Pendidikan. Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2016.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar