KOMPETENSI
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
Makalah
Diajukan dan dipresentasikan pada Seminar Mata
Kuliah Supervisi Pendidikan Islam
Pascasarjana Konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam
UIN Alauddin Makassar
Oleh
DANIAL
NIM: 80300217030
Dosen Pengampu
Dr. H.
Muh. Sain Hanafy, M.Pd.
Dr. Hj.
Musdalifah, M.Pd.I.
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia. Manusia dapat berkembang
dengan baik berkat pendidikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin
teratur dan terencana pula kehidupan yang digumulinya. Begitu pula dalam
lembaga pendidikan perlu adanya pendidikan yang teratur. Pendidikan diharapkan
tidak hanya dipandang sebagai usaha pemberian informasi dan pembentukan
keterampilan saja, namun diperluas sehingga mencakup usaha untuk mewujudkan
keinginan, kebutuhan, dan kemampuan individu sehingga tercapai pola hidup
pribadi dan sosial yang memuaskan.
Lembaga
pendidikan sebagai salah satu bentuk pengelompokan manusia tidak dapat
melepaskan diri dari kegiatan manajemen. Terdapat sejumlah manusia yang harus
bekerja sama secara profesional di lingkungan pendidikan tersebut untuk
mencapai tujuan pendidikan. Kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah manusia
dalam lembaga pendidikan memerlukan usaha pembinaan, pengembangan, pengendalian
yang intens dan berkesinambungan. Salah satu fungsi manajemen penidikan yang
sangat penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme personil lembaga
pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) adalah supervisi
pendidikan. (Arifuddin Siraj, 2014)
Supervisi
merupakan salah satu strategi untuk memastikan bahwa seluruh langkah pada
proses penyelenggaraan dan semua komponen hasil pendidikan yang akan dicapai
memenuhi target. Supervisi sebagai strategi manajemen yang terdiri atas
serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa mutu yang diharapkan dalam proses
perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi memenuhi standar yang telah
ditentukan. (Makawimbang, 2011)
Mutu pendidikan
dalam suatu sekolah diharapkan dapat meningkat melalui kegiatan supervisi yang
dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Namun, pada kenyataannya pelaksanaan
supervisi seringkali tidak terlaksana secara optimal karena kurangnya
intensitas pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Hal tersebut disebabkan oleh
kurangnya penguasaan terhadap kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh
pengawas tersebut. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas tentang
kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas satuan pendidikan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, masalah pokok dalam makalah
ini adalah “Bagaimana kompetensi pengawas satuan pendidikan?” Adapun rumusan
masalah yang menjadi submasalah dari masalah pokok, yaitu:
- Bagaimana pengertian kompetensi pengawas?
- Bagaimana standar kompetensi yang dimiliki pengawas satuan pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Pengawas
Pengawas atau supervisor satuan
pendidikan/sekolah merupakan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan pada
satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, memberi bimbingan dan
pembinaan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
yang berkualitas. Dengan demikian, orang yang bertanggung jawab terhadap
perbaikan pengajaran, membantu guru-guru dan anggota staf lainnya agar menjadi
profesional, mampu meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran di sekolah
adalah supervisor atau pengawas. (Arifuddin Siraj, 2014)
Pengawas
atau supervisor dalam melaksanakan tugasnya tentu memiliki kompetensi yang
harus dimiliki. Kompetensi tersebut sangat menentukan kinerja pengawas terhadap
tugasnya sebagai supervisor. Oleh karena itu, kompetensi pengawas harus
benar-benar diterapkan dengan baik oleh pengawas atau supervisor agar dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional.
Secara
harfiah (terjemahan), kompetensi berasal dari kata competence yang
artinya kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Secara etimologi (asal-usul kata),
kompetensi diartikan sebagai dimensi perilaku keahlian atau keunggulan
seseorang yang mempunyai keterampilan, pengetahuan, dan perilaku yang baik (Sutrisno, 2012). Dengan demikian, kompetensi adalah keterampilan yang diperlukan seseorang yang
ditunjukkan oleh kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut
Pius A. Partanto (2001) dalam Kamus Ilmiah Populer mendefinisikan kompetensi
sebagai kecakapan, kewenangan, kekuasaan, atau kemampuan. Sementara Sagala (2012)mendefinisikan kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
seseorang untuk dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Berdasarkan
uraian tersebut, dapat dipahami bahwa kompetensi pengawas adalah kemampuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang pengawas dalam
melaksanakan tugasnya sebagai supervisor. Oleh karena itu, keberhasilan seorang
pengawas menjalankan tugasnya sebagai supervisor sangat bergantung pada
kemampuannya dalam menerapkan kompetensi-kompetensi yang dimilikinya.
B. Kompetensi Pengawas
Kompetensi utama seorang
supervisor atau pengawas terletak pada kemampuan personalnya. Persyaratan untuk
semua supervisor, yaitu kemampuan teknikal, human, manajemen atau
administratif. Ketiga kompetensi tersebut disebut gabungan keterampilan (skill
mix).
1.
Dimensi teknikal berkaitan dengan kemampuan
menggunakan pengetahuan, metode, teknik, dan peralatan dalam melaksanakan
kurikulum dan sistem penilaiannya.
2.
Keterampilan manajerial mencakup perencanaan,
pengorganisasian, staffing, pendelegasian tanggung jawab, pengarahan, dan
pengendalian. Lima hal tersebut merupakan fungsi dari manajemen. Keterampilan
manajerial supervisor juga mencakup kemampuan menghubungkan kerja unit dengan
unit yang lain bagian dari lembaga pendidikan.
3.
Keterampilan human dalam supervisi merupakan kemampuan
memengaruhi orang lain agar mau melakukan perubahan untuk perbaikan atau
peningkatan. Oleh karena itu, seorang supervisor harus mampu berkomunikasi
dengan baik, termasuk kemampuan menyampaikan saran dengan baik, yaitu mudah
dipahami. (Makawimbang, 2011)
Sudarmawan Danim dan Khairil
(2011) mengemukakan bahwa kompetensi supervisor dapat dikelompokkan menjadi tiga
komponen, yaitu kompetensi profesional, kompetensi personal, dan kompetensi
sosial. Ketiga kompetensi tersebut
mencakup keseluruhan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh supervisor
atau pengawas pendidikan.
Menurut Makawimbang (2011),
kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh supervisor dapat juga disebutkan
sebagai berikut:
1.
Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan
teknik-teknik yang tepat.
2.
Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan
program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat.
3.
Memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik
supervisi.
4.
Menyusun program supervisi pendidikan.
5.
Melaksanakan program supervisi pendidikan.
6.
Memanfaatkan hasil-hasil supervisi.
7.
Melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi.
Kompetensi supervisor atau
pengawas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun
2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah terdiri dari kompetensi
kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian
dan pengembangan, dan kompetensi social (Trianto, 2010). Kompetensi tersebut harus dimiliki oleh seorang supervisor dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap
peningkatan mutu pendidikan. Keenam kompetensi supervisor tersebut sebagaimana
dijelaskan oleh Makawimbang (2010), yaitu sebagai berikut:
Tabel Kompetensi Pengawas
No
|
Kompetensi
|
Indikator
|
1
|
Kepribadian
|
a.
Menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pengawas satuan pendidikan yang profesional;
b.
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah, baik
yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya;
c.
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang
pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang
profesinya.
|
2
|
Manajerial
|
a.
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip
supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan;
b.
Menyusun program kepengawasan berdasarkan
visi-misi-tujuan, dan program sekolah-sekolah binaannya;
c.
Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan;
d.
Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan
pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS);
e.
Membina kepala sekolah dalam melaksanakan
administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan
pembelajran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pembiayaan, keuangan, lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat;
f.
Membantu kepala sekolah dalam menyusu indikator
keberhasilan mutu pendidikan di sekolah;
g.
Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas
pokok dan tanggung jawabnya;
h.
Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru
dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku;
i.
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada
sekolah-sekolah binaannya dan menindaklanjuti untuk perbaikan mutu pendidikan
dan program pengawasan berikutnya;
j.
Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan
kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya;
k.
Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan
pendidikan kepada guru dan kepala sekolah;
l.
Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan
pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
|
3
|
Akademik
|
a.
Memahami konsep, prinsip, teori, dasar,
karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi
tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah
yang termasuk dalam rumpunnya;
b.
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi,
karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya;
c.
Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan
yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya;
d.
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar,
dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP;
e.
Menggunakan berbagai pendekatan/metode/teknik
dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya;
f.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan
strategi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi
peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
g.
Membantu guru dalam menyusun rencana pembelajaran
(RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah
menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
h.
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan
media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
i.
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi
informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata
pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
j.
Membimbing guru dalam melaksanakan
strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya;
k.
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk
mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
l.
Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang
dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran
yang telah dilaksanakan;
m.
Membantu guru dalam mengelola, merawat,
mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan
mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam
rumpunnya;
|
4
|
Evaluasi
Pendidikan
|
a.
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang
penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk
dalam rumpunnya;
b.
Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan
indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran
yang termasuk dalam rumpunnya;
c.
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan
pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya;
d.
Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan
pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam
rumpunnya;
e.
Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola
satuan pendidikan;
f.
Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan
tugas pokoknya;
g.
Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti
hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah;
h.
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian
kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf
sekolah;
i.
Membantu pelaksanaan kurikulum, pembelajaran,
bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu
pendidikan pada sekolah binaannya;
j.
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian
untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata
yang termasuk dalam rumpunnya;
k.
Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan
seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil
penilaian.
|
5
|
Penelitian
dan pengembangan
|
a.
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode
penelitian pendidikan;
b.
Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk
diteliti, baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah
pendidikan, dan pengembangan profesi;
c.
Menyusun proposal penelitian pendidikan, baik
proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif;
d.
Melaksanakan penelitian pendidikan, baik untuk
keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun
pengembangan profesi;
e.
Mengolah dan menganalisis data penelitian
pendidikan, baik data kualitatif maupun data kuantitatif;
f.
Memberikan bimbingan kepada guru tentang
penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya;
g.
Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang
pendidikan/kepengawasan;
h.
Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum
kegiatan ilmiah, baik lisan maupun tulisan;
i.
Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah
dalam bidang pendidikan dan pembelajaran;
j.
Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal;
k.
Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan;
l.
Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan.
|
6
|
Sosial
|
a.
Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan
berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya;
b.
Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah
atau di masyarakat;
c.
Aktif dalam kegiatan organisasi profesi, seperti
APSI, PGRI, ISPI, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
|
Berdasarkan tabel yang memuat
kompetensi pengawas tersebut, dapat dipahami bahwa kompetensi yang harus
dimiliki dan diaplikasikan oleh pengawasan satuan pendidikan adalah kompetensi
kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik,
kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, serta
kompetensi sosial sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 12 Tahun 2007.
Keenam kompetensi pengawas tersebut masing-masing memiliki indikator yang
mencerminkan pelaksanaan kepengawasan sesuai dengan standar kompetensi yang
dimilikinya. Dengan demikian, kemampuan pengawas dalam melaksanakan tugasnya
sebagai supervisor ditunjukkan dari kemampuannya menerapkan kompetensi yang
dimilikinya melalui indikator penentu masing-masing kompetensi tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, penulis dapat memberikan
kesimpulan bahwa:
1.
Kompetensi
pengawas adalah
kemampuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang pengawas
dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor.
2.
Kompetensi
supervisor atau pengawas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah terdiri
dari kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi
pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Kompetensi
tersebut harus dimiliki oleh seorang supervisor dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap peningkatan mutu
pendidikan
B. Implikasi
Implikasi yang
diharapkan oleh penulis dalam penulisan makalah ini, di antaranya adalah:
- Penulis berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan kontribusi atau sumbangsih kepada para pembaca terkait dengan kompetensi pengawas satuan pendidikan.
- Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Danim,
Sudarmawan dan Khairil. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2011.
Makawimbang,
Jerry H. Supervisi Peningkatan Mutu Pendidikan. Cet. I; Bandung:
Alfabeta, 2011.
Partanto, Pius
A. dan M. Dahlan al-Barry. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 2001.
Sagala, Syaiful.
Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan. Cet. II; Bandung:
Alfabeta, 2012.
Siraj,
Arifuddin. Supervisi Akademik. Cet. I; Makassar: Alauddin University
Press, 2014.
Sutrisno, Edy. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Jakarta: Kencana, 2012.
Trianto. Pengantar
Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan. Jakarta: Kencana, 2010.