Jumat, 30 November 2018

KOMPETENSI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN


KOMPETENSI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN













Makalah

Diajukan dan dipresentasikan pada Seminar Mata Kuliah Supervisi Pendidikan Islam

Pascasarjana Konsentrasi Manajemen Pendidikan Islam

UIN Alauddin Makassar











Oleh







DANIAL

NIM: 80300217030



Dosen Pengampu



Dr. H. Muh. Sain Hanafy, M.Pd.

Dr. Hj. Musdalifah, M.Pd.I.





PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN

MAKASSAR

2018


BAB I

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang

Pendidikan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia. Manusia dapat berkembang dengan baik berkat pendidikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin teratur dan terencana pula kehidupan yang digumulinya. Begitu pula dalam lembaga pendidikan perlu adanya pendidikan yang teratur. Pendidikan diharapkan tidak hanya dipandang sebagai usaha pemberian informasi dan pembentukan keterampilan saja, namun diperluas sehingga mencakup usaha untuk mewujudkan keinginan, kebutuhan, dan kemampuan individu sehingga tercapai pola hidup pribadi dan sosial yang memuaskan.
Lembaga pendidikan sebagai salah satu bentuk pengelompokan manusia tidak dapat melepaskan diri dari kegiatan manajemen. Terdapat sejumlah manusia yang harus bekerja sama secara profesional di lingkungan pendidikan tersebut untuk mencapai tujuan pendidikan. Kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah manusia dalam lembaga pendidikan memerlukan usaha pembinaan, pengembangan, pengendalian yang intens dan berkesinambungan. Salah satu fungsi manajemen penidikan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme personil lembaga pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) adalah supervisi pendidikan. (Arifuddin Siraj, 2014)
Supervisi merupakan salah satu strategi untuk memastikan bahwa seluruh langkah pada proses penyelenggaraan dan semua komponen hasil pendidikan yang akan dicapai memenuhi target. Supervisi sebagai strategi manajemen yang terdiri atas serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa mutu yang diharapkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi memenuhi standar yang telah ditentukan. (Makawimbang, 2011)
Mutu pendidikan dalam suatu sekolah diharapkan dapat meningkat melalui kegiatan supervisi yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Namun, pada kenyataannya pelaksanaan supervisi seringkali tidak terlaksana secara optimal karena kurangnya intensitas pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya penguasaan terhadap kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas tersebut. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh pengawas satuan pendidikan.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, masalah pokok dalam makalah ini adalah “Bagaimana kompetensi pengawas satuan pendidikan?” Adapun rumusan masalah yang menjadi submasalah dari masalah pokok, yaitu:
  1. Bagaimana pengertian kompetensi pengawas?
  2. Bagaimana standar kompetensi yang dimiliki pengawas satuan pendidikan?

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kompetensi Pengawas
Pengawas atau supervisor satuan pendidikan/sekolah merupakan pejabat yang berwenang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, memberi bimbingan dan pembinaan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas. Dengan demikian, orang yang bertanggung jawab terhadap perbaikan pengajaran, membantu guru-guru dan anggota staf lainnya agar menjadi profesional, mampu meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran di sekolah adalah supervisor atau pengawas. (Arifuddin Siraj, 2014)
Pengawas atau supervisor dalam melaksanakan tugasnya tentu memiliki kompetensi yang harus dimiliki. Kompetensi tersebut sangat menentukan kinerja pengawas terhadap tugasnya sebagai supervisor. Oleh karena itu, kompetensi pengawas harus benar-benar diterapkan dengan baik oleh pengawas atau supervisor agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Secara harfiah (terjemahan), kompetensi berasal dari kata competence yang artinya kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Secara etimologi (asal-usul kata), kompetensi diartikan sebagai dimensi perilaku keahlian atau keunggulan seseorang yang mempunyai keterampilan, pengetahuan, dan perilaku yang baik (Sutrisno, 2012). Dengan demikian, kompetensi adalah keterampilan yang diperlukan seseorang yang ditunjukkan oleh kemampuannya dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Pius A. Partanto (2001) dalam Kamus Ilmiah Populer mendefinisikan kompetensi sebagai kecakapan, kewenangan, kekuasaan, atau kemampuan. Sementara Sagala (2012)mendefinisikan kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh seseorang untuk dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa kompetensi pengawas adalah kemampuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang pengawas dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor. Oleh karena itu, keberhasilan seorang pengawas menjalankan tugasnya sebagai supervisor sangat bergantung pada kemampuannya dalam menerapkan kompetensi-kompetensi yang dimilikinya.
B.   Kompetensi Pengawas
Kompetensi utama seorang supervisor atau pengawas terletak pada kemampuan personalnya. Persyaratan untuk semua supervisor, yaitu kemampuan teknikal, human, manajemen atau administratif. Ketiga kompetensi tersebut disebut gabungan keterampilan (skill mix).
1.      Dimensi teknikal berkaitan dengan kemampuan menggunakan pengetahuan, metode, teknik, dan peralatan dalam melaksanakan kurikulum dan sistem penilaiannya.
2.      Keterampilan manajerial mencakup perencanaan, pengorganisasian, staffing, pendelegasian tanggung jawab, pengarahan, dan pengendalian. Lima hal tersebut merupakan fungsi dari manajemen. Keterampilan manajerial supervisor juga mencakup kemampuan menghubungkan kerja unit dengan unit yang lain bagian dari lembaga pendidikan.
3.      Keterampilan human dalam supervisi merupakan kemampuan memengaruhi orang lain agar mau melakukan perubahan untuk perbaikan atau peningkatan. Oleh karena itu, seorang supervisor harus mampu berkomunikasi dengan baik, termasuk kemampuan menyampaikan saran dengan baik, yaitu mudah dipahami. (Makawimbang, 2011)
Sudarmawan Danim dan Khairil (2011) mengemukakan bahwa kompetensi supervisor dapat dikelompokkan menjadi tiga komponen, yaitu kompetensi profesional, kompetensi personal, dan kompetensi sosial.  Ketiga kompetensi tersebut mencakup keseluruhan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh supervisor atau pengawas pendidikan.
Menurut Makawimbang (2011), kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh supervisor dapat juga disebutkan sebagai berikut:
1.      Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat.
2.      Mampu melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat.
3.      Memahami dan menghayati arti, tujuan dan teknik supervisi.
4.      Menyusun program supervisi pendidikan.
5.      Melaksanakan program supervisi pendidikan.
6.      Memanfaatkan hasil-hasil supervisi.
7.      Melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi.
Kompetensi supervisor atau pengawas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah terdiri dari kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi social (Trianto, 2010). Kompetensi tersebut harus dimiliki oleh seorang supervisor dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap peningkatan mutu pendidikan. Keenam kompetensi supervisor tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Makawimbang (2010), yaitu sebagai berikut:
Tabel Kompetensi Pengawas
No
Kompetensi
Indikator
1
Kepribadian
a.       Menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang profesional;
b.      Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah, baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas profesinya;
c.       Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
2
Manajerial
a.       Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan;
b.      Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan, dan program sekolah-sekolah binaannya;
c.       Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan;
d.      Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS);
e.       Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan, lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat;
f.        Membantu kepala sekolah dalam menyusu indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah;
g.      Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya;
h.      Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
i.        Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannya dan menindaklanjuti untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya;
j.        Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya;
k.      Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah;
l.        Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
3
Akademik
a.       Memahami konsep, prinsip, teori, dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
b.      Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
c.       Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
d.      Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP;
e.       Menggunakan berbagai pendekatan/metode/teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
f.        Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
g.      Membantu guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
h.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
i.        Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
j.        Membimbing guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
k.      Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
l.        Membimbing guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan;
m.    Membantu guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya;
4
Evaluasi Pendidikan
a.       Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya;
b.      Membimbing guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya;
c.       Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya;
d.      Menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya;
e.       Menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan;
f.        Menilai kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;
g.      Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah;
h.      Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja staf sekolah;
i.        Membantu pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya;
j.        Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya;
k.      Memberikan saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
5
Penelitian dan pengembangan
a.       Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian pendidikan;
b.      Menentukan masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti, baik untuk keperluan tugas pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi;
c.       Menyusun proposal penelitian pendidikan, baik proposal penelitian kualitatif maupun proposal penelitian kuantitatif;
d.      Melaksanakan penelitian pendidikan, baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan, perumusan kebijakan pendidikan maupun pengembangan profesi;
e.       Mengolah dan menganalisis data penelitian pendidikan, baik data kualitatif maupun data kuantitatif;
f.        Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya;
g.      Menyusun karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan;
h.      Mendiseminasikan hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah, baik lisan maupun tulisan;
i.        Membina guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan pembelajaran;
j.        Membuat artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal;
k.      Menulis buku/modul untuk bahan pengawasan;
l.        Menyusun pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
6
Sosial
a.       Menyadari akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan profesinya;
b.      Menangani berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat;
c.       Aktif dalam kegiatan organisasi profesi, seperti APSI, PGRI, ISPI, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan tabel yang memuat kompetensi pengawas tersebut, dapat dipahami bahwa kompetensi yang harus dimiliki dan diaplikasikan oleh pengawasan satuan pendidikan adalah kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, serta kompetensi sosial sebagaimana tertuang dalam Permendiknas No. 12 Tahun 2007. Keenam kompetensi pengawas tersebut masing-masing memiliki indikator yang mencerminkan pelaksanaan kepengawasan sesuai dengan standar kompetensi yang dimilikinya. Dengan demikian, kemampuan pengawas dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor ditunjukkan dari kemampuannya menerapkan kompetensi yang dimilikinya melalui indikator penentu masing-masing kompetensi tersebut.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa:
1.      Kompetensi pengawas adalah kemampuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang pengawas dalam melaksanakan tugasnya sebagai supervisor.
2.      Kompetensi supervisor atau pengawas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah terdiri dari kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Kompetensi tersebut harus dimiliki oleh seorang supervisor dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan dan penyegaran terhadap peningkatan mutu pendidikan
B.   Implikasi
Implikasi yang diharapkan oleh penulis dalam penulisan makalah ini, di antaranya adalah:
  1. Penulis berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan kontribusi atau sumbangsih kepada para pembaca terkait dengan kompetensi pengawas satuan pendidikan.
  2. Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarmawan dan Khairil. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta, 2011.
Makawimbang, Jerry H. Supervisi Peningkatan Mutu Pendidikan. Cet. I; Bandung: Alfabeta, 2011.
Partanto, Pius A. dan M. Dahlan al-Barry. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 2001.
Sagala, Syaiful. Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan. Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2012.
Siraj, Arifuddin. Supervisi Akademik. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Sutrisno, Edy. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana, 2012.
Trianto. Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Kencana, 2010.