Minggu, 31 Januari 2016

Pendidikan Islam dalam Kerangka Sisdiknas

PENDIDIKAN ISLAM DALAM KERANGKA SISDIKNAS

 
Hasil gambar untuk logo Stain Watampone

Hasil gambar untuk logo Stain Watampone


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Pendidikan Islam
Pada Jurusan Tarbiyah Program Studi Manajemen Pendidikan Islam
Semester 5 Kelompok  4
DISUSUN OLEH KELOMPOK  V
Danial
NIM : 02133206
Asryana
NIM : 02133081
A. Ika Ardianti
NIM : 02133094

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
WATAMPONE
2015
KATA PENGANTAR
بِسْÙ…ِ اللهِ الّرحْمنِ الّرحِÙŠْÙ…ِ
اَلسَلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ الله ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, puji syukur  kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat limpahan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Dan tak lupa pula kita kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, karena atas jasa-jasa beliaulah sehingga kita dapat membedakan yang mana yang haqk dan mana yang bathil.
            Terima kasih kepada Bapak/Ibu dosen yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini, dan juga kepada teman-teman yang berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini karena dengan berkat kerjasamanya sehingga makalah ini dapat terselesaikan sesuai apa yang diharapkan.
Manusia pasti memiliki kekurangan seperti halnya dalam pembuatan tugas ini pun kami banyak sekali kekurangan. Untuk itu, kami selalu mengharap kritik dan saran dari pembaca guna kemajuan bersama.
Akhir kata dari penulis mengucapkan banyak terima kasih.

ÙˆَلسَلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ الله ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ

Watampone, 23 Oktober  2015

Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................   i
DAFTAR ISI...........................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.............................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................   2
C.     Tujuan Masalah............................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Hubungan Timbal Balik antara Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional                   3
B.     Peran Pendidikan Islam dalam Meningkatkan Pendidikan Nasional..........   6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..................................................................................................   12
B.     Saran............................................................................................................   12
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................   13
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mencermati pendidikan Islam kaitannya dengan Indonesia adalah satu pekerjaan yang tidak mudah dan membutuhkan pendekatan proporsional. Indonesia yang berbagai keragaman memiliki berbagai potensi yang bisa meningkatkan kualitas pendidikan, namun dengan latar belakang itu juga bisa “hanyut” dalam suasana dengan keragaman tersebut sering kali menjadi sumber konflik antara sesama. Kaitannya dengan pendidikan mungkin secara konsepsional dan teoritis terdapat banyak kesamaan visi dean misi, namun ketika masuk pada level teknis operasional tidak jarang penonjolan perbedaan yang bisa menyulut konflik berdasarkan kepentingan masing-masing.
Sebagai satu sistem pendidikan yang terdapat dalam kerangka Negara Indonesia, maka pendidikan Islam  kaitannya dengan Indonesia dapat di lihat dari dua perspektif, yaitu: pendidikan Islam sebagai lembaga pendidikan dan pendidikan Islam sebagai mata pelajaran. Sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia, pendidikan Islam sudah mampu membentuk Lembaga Pendidikan, baik secara formal, in-formal maupun non-formal. Sedangkan dari pendidikan Islam sebagai materi pembelajaran pendidikan Islam hampir secara umum sudah masuk dalam kurikulum nasional yang diberikan kepada sekolah-sekolah umum. Ini berarti dalam konteks dasar pendidikan, pendidikan Islam memberikan kontribusi positif dalam perkembangan pedidikan nasional. Dalam melihat persoalan ini  lebih lanjut penulis akan menjelaskan bagaimana “Hubungan timbal balik dan Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional”.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pokok dalam penulisan makalah ini adalah:
1.      Bagaimana hubungan timbal balik antara Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional ?
2.      Bagaimana peran Pendidikan Islam dalam meningkatkan Pendidikan Nasional?
C.    Tujuan Masalah
Dengan melihat rumusan masalah di atas, maka penulis dapat memberikan tujuan dari permasalahan tersebut, yaitu:
1.      Untuk mengetahui hubungan timbal balik antara Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional.
2.      Untuk mengetahui peran Pendidikan Islam dalam meningkatkan Pendidikan Nasional.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hubungan Timbal Balik antara Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional
Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan, keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan eksistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
Pendidikan Islam dan pendidikan nasional terdapat 3 segi yang dapat ditelusuri, yaitu:
1.      Pertama dari konsep penyusunan sistem pendidikan nasional indonesia itu sendiri.
2.      Kedua, dari hakikat pendidikan islam dan kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia.
3.      Ketiga, dari segi kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13 yang mengamanatkan bahwa : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Hubungan pendidikan islam dengan sistem pendidikan Nasional dapat dilihat pada pasal-pasal UU No. 20 Tahun 2003, seperti berikut:
1.      Pasal 1 ayat (2), disebutkan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun institusinya merupakan warisan budaya bangsa, yang berakar pada bangsa Indonesia. Dengan demikian, jelas bahwa pendidikan Islam merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
2.      Pada pasal 3 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Nilai-nilai dan aspek-aspek tujuan pendidikan nasional tersebut, sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Oleh karena itu, perkembangan pendidikan islam mempunyai peran yang menentukan dalam keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.
3.      Dalam pasal 15 disebutkan bahwa jenis pendidikan mencakup pendidika umum, kejuruan, akademik, vokasi, keagamaan dan khusus. Yang dimaksud dengan pendidikan keagamaan sebagaimana yang dijelaskan pada pasal tersebut adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yanng bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan tentang ajaran-ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan nilai-nilai keagamaan, moral dan sosial budayanya. Oleh sebab itu, pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
4.      Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang pendidikan (dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi) wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Dalam kaitan ini, dijelaskan bahwa ppendidikan keagamaan (termasuk pendidikan agama Islam) merupakan bagian dari dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional. Dengan demikian, ppendidikan Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
5.      Pada pasal 53 ayat (1) dikemukakan bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

B.     Peran Pendidikan Islam dalam Meningkatkan Pendidikan Nasional
Dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  pendidikan agama memiliki peranan yang sangat penting. Untuk itu pendidikan agama wajib diberikan pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun melalui jalur luar sekolah. Pendidikan agama sebagai institusi yang selama ini dikenal dengan nama Madrasah serta Pondok Pesantren telah berakar, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tercatat dalam sejarah pendidikan Nasional, satuan pendidikan tersebut telah ada sejak permulaan agama Islam masuk ke Indonesia atau paling lambat sudah dimulai pada abad ke-11.
Peranan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Sebagai Mata Pelajaran Wajib
Dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989 dikemukakan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutaan, dan diselenggarakan pada semua jenjang pendidikan. Dalam pengertian ini, pendidikan keagamaan merupakan salah satu bahan kajian dalam kurikulum semua jenis dan jenjang pendidikan di Indonesia.
Pada pendidikan dasar, pendidikan keagamaan merupakan pendidikan wajib bersama-sama dengan  bahan kajian lainnya. Pada jenjang pendidikan menengah pendidikan keagamaan juga merupakan pendidikan wajib besama dengan pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Jadi pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional keberadaannya sangat penting.
Sementara itu, persoalan atau tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan agama sebagai suatu mata pelajaran di sekolah saat ini adalah bagaimana agar pendidikan agama tidak hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama, tetapi dapat mengarahkan anak didik untuk menjadi manusia yang benar-benar mempunyai kualitas keberagaman yang kuat. Dengan demikian, materi pendidikan tidak hanya menjadi pengetahuan tetapi dapat membentuk sikap dan kepribadian peserta didik sehinga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa dalam arti yang sesungguhnya, apalagi pada saat-saat seperti sekarang yang tampaknya muncul gejala terjadinya pergesaran nilai-nilai yang ada sebagai akibat majunya ilmu pengetahuan.
Dalam bentuk yang lebih terperinci, Ramayulis menjelaskan peran pendidikan Islam sebagai mata pelajaran terhadap pendidikan Nasional.
a.       Mempercepat Proses Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan utuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan pendidikan nasional tersebut (1) berkembangnya potensi peserta didik; (2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa; (3) berakhlak mulia, sehat dan berilmu, cakap, kreatif dan mandiri; (4) menjadi warga Negara yang demokratis; (5) bertanggung jawab.
Di dalam rumusan tujuan tersebut terdapat istilah “iman” dan “takwa” , kedua istilah tersebut mempunyai kaitan yang erat dengan ajaran Islam. Oleh karena itu “iman” dan “taqwa” sangatlah bijaksana kalau ditafsirkan dengan pendekatan islami, Karena memang istilah itu bersal dari ajaran islam, apalagi penduduk Indonesia lebih kurang 85% adalah muslim (Islam).
Kalau pernafsiran ini diterapkan kepada “iman” dan “tawa” dalam rumusan tujuan pendidikan nasional, maka setiap bagian/butir rumusan pendidikan nasional (akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratif dan bertanggung jawab) harus berlandaskan dan dijiwai oleh roh “iman” dan “takwa” dan adapun rincian dari tujuan umum yang dibuat, ataupun tujuan yang lebih rendah dari itu tujuan institusional, tujuan kurikulum haruslah dijiwai oleh “iman” dan “takwa”.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya “iman” dan “takwa”  istilah yang erat hubungannya dengan agama khususnya agama Islam, maka untuk menumbuh kembangkan manusia yang beriman dan bertawa haruslah melalui pendekatan dan bimbingan agama, khususnya agama Islam baik melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, sebagai mata pelajaran wajib, maupun melalui lembaga pendidikan keagamaan Islam. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mata pelajaran pendidikan agama Islam mempunyai peran penting yang menentukan dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
b.      Memberikan nilai pada mata pelajaran umum.
Seperti diketahui nilai pada mata pelajaran umum yang dijarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (Values Free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam, dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran tersebut apalagi dalam kurikulum sekolah pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam inilah yang diinternalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
2.      Sebagai lembaga (Institusi)
Lembaga pendidikan agama Islam (Pondok Pesantren) berperan memncerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah pesatren sudah lebih tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam sejarah Pendidikan Nasional, persantren sudah ada sejak masuknya Islam ke Indonesia dari masa Kolonial Belanda sampai sekarang. Apalagi pesantren yang bersifat tradisional banyak sekali diminati oleh masyarakat.
Lembaga pendidikan Islam, (Madrasah Diniyah) bersama dengan satuan lembaga pendidikan lainnya dalam sistem pendidikan nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
Lembaga pendidikan Islam (Madrasah Diniyah) berperan mendidikan anak-anak yang drop out, anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal dan sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini di Madrasah Diniah.
Hasbullah menjelaskan peranan madrasah dan pondok pesantren sebagai lembaga pendidiikan Islam dapat dilihat sebagai berikut:
a)      Madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, serta kemampunnya untuk memasuki pelosok daerah terpencil di samping kemampuannuya untuk tetap tumbuh dan berkembang di daerah perkotaan modern dan sangat maju.
b)      Madrasah dan pondok pesantren sebagian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan tinggi untuk berswakarya dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan lain, madrasah dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang di atas kemampuan kekuatan sendiri, dengan memobilisasi sumber daya yang tersedia di masyarakat pendukungnya.
c)      Mandrasah dan pondok pesantren yang mempuyai khas sebagai pusat pendidikan pengembangan dari penyebaran agama Islam diharapkan telah membuktikan diri dapat menghasilkan keluaran atau out put khususnya di bidang pendidikan agama Islam.
d)     Madrasah dan pondok pesantren memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama pendidikan lainnya di dalam sistem pendidikan nasional untuk menuntaskan wajib belajar tingkat SLTP dan pelaksana pendidikan 9 tahun. Atas dasar ini Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga pendidikan dasar.
Adapun madrasah pada umumnya didirikan atas inisiatif masyarakat Islam yang tujuan utamanya adalah mendidik para peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan baik. Maka keluarlah PP nomor 28 tahun 1990 dimana pada pasal 4 ayat (2) disebutkan SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang dikelola oleh Departemen Agama terserbut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan kenyataan ini tugas dan fungsi MI dan MTs menjadi ganda yaitu, (a) sebagai Sekolah Pendidikan Islam; (b) sebagai Sekolah Pendidikan Dasar.
Dengan keadaan yang demikian, orang tidak bisa lagi menomorduakan lembaga-lembaga pendidikan Agama, bagaimanapun pada saat globalisasi melanda dunia seperti sekarang ini, nilai-nilai etik dan moral sudah mulai luntur dan bergeser. Dalam konteks ini madrasah sangat strategis untuk membendung arus demoralisasi yang sangat merugikan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari beberapa uraian di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan, keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan eksistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
2.      pendidikan Islam mempunyai peranan dalam pendidikan nasional, yaitu sebagai lembaga pendidikan dan pendidikan Islam sebagai mata pelajaran. Sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia, pendidikan Islam sudah mampu membentuk Lembaga Pendidikan, baik secara formal, in-formal maupun non-formal. Sedangkan dari pendidikan Islam sebagai materi pembelajaran pendidikan Islam hampir secara umum sudah masuk dalam kurikulum nasional yang diberikan kepada sekolah-sekolah umum.
B.       Saran
Setelah membaca makalah yang sederhana ini Penulis mengharapkan agar pembaca dapat memahami peranan pendidikan islam dalam meningkatkan pendidikan nasional. Akan tetapi, penulis juga menyarankan agar tidak hanya fokus pada makalah ini, tetapi mencari referensi lain yang berkaitan dengan materi ini, guna untuk lebih memahami peranan pendidikan islam dalam meningkatkan pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Muzayyin. Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum. Jakarta: Bumi Aksara, 2008
Asrahah, Hanun. Sejarah Pendidikan Islam. Cet.I; Jakarta: Logos, 1999
Hasbullah. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Cet.1; Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Zuhairini, dkk.. Sejarah Pendidikan Islam. Cet.X; Jakarta: Bumi Aksara, 2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar