PENDIDIKAN
ISLAM DALAM KERANGKA SISDIKNAS
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Pendidikan Islam
Pada Jurusan Tarbiyah Program Studi Manajemen
Pendidikan Islam
Semester 5 Kelompok 4
DISUSUN OLEH KELOMPOK V
Danial
NIM : 02133206
Asryana
NIM : 02133081
A.
Ika Ardianti
NIM : 02133094
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
WATAMPONE
KATA PENGANTAR
بِسْÙ…ِ
اللهِ الّرØْمنِ الّرØِÙŠْÙ…ِ
اَلسَلاَÙ…ُ
عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØْÙ…َØ©ُ الله ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ
Alhamdulillahi
Rabbil Alamin, puji syukur kita panjatkan
kehadirat Allah SWT. Karena atas berkat limpahan rahmat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas ini. Dan tak lupa pula kita kirimkan shalawat serta salam kepada
junjungan Nabi besar Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, karena atas jasa-jasa
beliaulah sehingga kita dapat membedakan yang mana yang haqk dan mana yang bathil.
Terima kasih
kepada Bapak/Ibu dosen yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini,
dan juga kepada teman-teman yang berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini
karena dengan berkat kerjasamanya sehingga makalah ini
dapat terselesaikan sesuai apa yang diharapkan.
Manusia pasti memiliki kekurangan seperti halnya
dalam pembuatan tugas ini pun kami banyak sekali kekurangan. Untuk itu, kami
selalu mengharap kritik dan saran dari pembaca guna kemajuan bersama.
Akhir kata dari penulis mengucapkan banyak terima kasih.
ÙˆَلسَلاَÙ…ُ
عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØْÙ…َØ©ُ الله ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C. Tujuan Masalah............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Hubungan Timbal Balik antara Pendidikan Islam dengan Pendidikan
Nasional 3
B. Peran Pendidikan Islam dalam Meningkatkan Pendidikan Nasional.......... 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................. 12
B. Saran............................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mencermati pendidikan Islam kaitannya dengan Indonesia adalah
satu pekerjaan yang tidak mudah dan membutuhkan pendekatan proporsional. Indonesia
yang berbagai keragaman memiliki berbagai potensi yang bisa meningkatkan
kualitas pendidikan, namun dengan latar belakang itu juga bisa “hanyut” dalam
suasana dengan keragaman tersebut sering kali menjadi sumber konflik antara
sesama. Kaitannya dengan pendidikan mungkin secara konsepsional dan teoritis
terdapat banyak kesamaan visi dean misi, namun ketika masuk pada level teknis
operasional tidak jarang penonjolan perbedaan yang bisa menyulut konflik berdasarkan
kepentingan masing-masing.
Sebagai satu sistem pendidikan yang
terdapat dalam kerangka Negara Indonesia, maka pendidikan Islam kaitannya dengan Indonesia dapat di lihat dari dua
perspektif, yaitu: pendidikan Islam sebagai lembaga pendidikan dan pendidikan
Islam sebagai mata pelajaran. Sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia, pendidikan
Islam sudah mampu membentuk Lembaga Pendidikan, baik secara formal, in-formal
maupun non-formal. Sedangkan dari pendidikan Islam sebagai materi pembelajaran
pendidikan Islam hampir secara umum sudah masuk dalam kurikulum nasional yang
diberikan kepada sekolah-sekolah umum. Ini berarti dalam konteks dasar
pendidikan, pendidikan Islam memberikan kontribusi positif dalam perkembangan
pedidikan nasional. Dalam
melihat persoalan ini lebih lanjut penulis
akan menjelaskan bagaimana “Hubungan timbal balik dan Peran Pendidikan Islam
dalam Sistem Pendidikan Nasional”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan
pokok dalam penulisan makalah ini adalah:
1.
Bagaimana
hubungan timbal balik antara Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional ?
2. Bagaimana peran Pendidikan Islam dalam meningkatkan Pendidikan
Nasional?
C. Tujuan Masalah
Dengan melihat rumusan masalah di atas, maka penulis dapat
memberikan tujuan dari permasalahan tersebut, yaitu:
1.
Untuk
mengetahui hubungan timbal balik antara Pendidikan Islam
dan Pendidikan Nasional.
2.
Untuk
mengetahui peran Pendidikan Islam dalam meningkatkan Pendidikan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hubungan Timbal Balik antara Pendidikan Islam dengan Pendidikan
Nasional
Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan, keduanya
mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep
penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan
nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan eksistensi
bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan
perkembangan masa depan.
Pendidikan Islam dan pendidikan
nasional terdapat 3 segi yang dapat ditelusuri, yaitu:
1. Pertama dari konsep penyusunan
sistem pendidikan nasional indonesia itu sendiri.
2. Kedua, dari hakikat pendidikan islam
dan kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia.
3. Ketiga, dari segi kedudukan
pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20
Tahun 2003 adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab
XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13 yang mengamanatkan bahwa :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Hubungan pendidikan islam dengan sistem pendidikan Nasional dapat
dilihat pada pasal-pasal UU No. 20 Tahun 2003, seperti berikut:
1. Pasal 1 ayat (2), disebutkan bahwa
pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Tidak bisa dipungkiri
bahwa pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun institusinya merupakan
warisan budaya bangsa, yang berakar pada bangsa Indonesia. Dengan demikian,
jelas bahwa pendidikan Islam merupakan bagian integral yang tidak dapat
dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
2. Pada pasal 3 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan nasional
adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Nilai-nilai dan aspek-aspek tujuan pendidikan nasional
tersebut, sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran Islam, tidak ada yang
bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Oleh karena itu, perkembangan
pendidikan islam mempunyai peran yang menentukan dalam keberhasilan pencapaian
tujuan pendidikan nasional tersebut.
3. Dalam pasal 15 disebutkan bahwa jenis pendidikan mencakup
pendidika umum, kejuruan, akademik, vokasi, keagamaan dan khusus. Yang dimaksud
dengan pendidikan keagamaan sebagaimana yang dijelaskan pada pasal tersebut
adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yanng
bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang Islam berkepentingan
dengan pengetahuan tentang ajaran-ajaran Islam, terutama yang berhubungan
dengan nilai-nilai keagamaan, moral dan sosial budayanya. Oleh sebab itu,
pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya tidak bisa dipisahkan dari sistem
pendidikan nasional.
4. Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa isi
kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang pendidikan (dari pendidikan
dasar sampai perguruan tinggi) wajib memuat pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, dan bahasa. Dalam kaitan ini, dijelaskan bahwa ppendidikan keagamaan
(termasuk pendidikan agama Islam) merupakan bagian dari dasar dan inti
kurikulum pendidikan nasional. Dengan demikian, ppendidikan Islam pun terpadu
dalam sistem pendidikan nasional.
5.
Pada pasal 53
ayat (1) dikemukakan bahwa masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan
berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan
kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
B.
Peran Pendidikan Islam dalam Meningkatkan Pendidikan Nasional
Dalam upaya membentuk manusia
Indonesia yang beriman dan bertakwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan agama memiliki peranan yang sangat
penting. Untuk itu pendidikan agama wajib diberikan pada semua satuan, jenjang
dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun melalui jalur luar
sekolah. Pendidikan agama sebagai institusi yang selama ini dikenal dengan nama
Madrasah serta Pondok Pesantren telah berakar, tumbuh dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tercatat dalam
sejarah pendidikan Nasional, satuan pendidikan tersebut telah ada sejak
permulaan agama Islam masuk ke Indonesia atau paling lambat sudah dimulai pada
abad ke-11.
Peranan pendidikan Islam dalam
sistem pendidikan Nasional, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Sebagai Mata Pelajaran Wajib
Dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989
dikemukakan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan
khusus tentang ajaran agama yang bersangkutaan, dan diselenggarakan pada semua
jenjang pendidikan. Dalam pengertian ini, pendidikan keagamaan merupakan salah
satu bahan kajian dalam kurikulum semua jenis dan jenjang pendidikan di
Indonesia.
Pada pendidikan dasar, pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan wajib bersama-sama dengan bahan kajian lainnya. Pada jenjang pendidikan
menengah pendidikan keagamaan juga merupakan pendidikan wajib besama dengan
pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Jadi pendidikan agama
dalam sistem pendidikan nasional keberadaannya sangat penting.
Sementara itu, persoalan atau
tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan agama sebagai suatu mata
pelajaran di sekolah saat ini adalah bagaimana agar pendidikan agama tidak
hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama, tetapi dapat mengarahkan anak
didik untuk menjadi manusia yang benar-benar mempunyai kualitas keberagaman yang kuat. Dengan
demikian, materi pendidikan tidak hanya menjadi pengetahuan tetapi dapat
membentuk sikap dan kepribadian peserta didik sehinga menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa dalam arti yang sesungguhnya, apalagi pada saat-saat
seperti sekarang yang tampaknya muncul gejala terjadinya pergesaran nilai-nilai
yang ada sebagai akibat majunya ilmu pengetahuan.
Dalam bentuk yang lebih terperinci,
Ramayulis menjelaskan
peran pendidikan Islam sebagai mata pelajaran terhadap pendidikan Nasional.
a.
Mempercepat Proses Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan utuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada
Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara sederhana dapat dirinci
point-point yang terdapat dalam tujuan pendidikan nasional tersebut (1)
berkembangnya potensi peserta didik; (2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang
Maha Esa; (3) berakhlak mulia, sehat dan berilmu, cakap, kreatif dan mandiri;
(4) menjadi warga Negara yang demokratis; (5) bertanggung jawab.
Di dalam rumusan tujuan tersebut
terdapat istilah “iman” dan “takwa” , kedua istilah tersebut mempunyai kaitan
yang erat dengan ajaran Islam. Oleh karena itu “iman” dan “taqwa” sangatlah
bijaksana kalau ditafsirkan dengan pendekatan islami, Karena memang istilah itu
bersal dari ajaran islam, apalagi penduduk Indonesia lebih kurang 85% adalah muslim (Islam).
Kalau pernafsiran ini diterapkan
kepada “iman” dan “tawa” dalam rumusan tujuan pendidikan nasional, maka setiap
bagian/butir rumusan pendidikan nasional (akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, demokratif dan bertanggung jawab) harus berlandaskan dan
dijiwai oleh roh “iman” dan “takwa” dan adapun rincian dari tujuan umum yang
dibuat, ataupun tujuan yang lebih rendah dari itu tujuan institusional, tujuan
kurikulum haruslah dijiwai oleh “iman” dan “takwa”.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
“iman” dan “takwa” istilah yang erat
hubungannya dengan agama khususnya agama Islam, maka untuk menumbuh kembangkan
manusia yang beriman dan bertawa haruslah melalui pendekatan dan bimbingan
agama, khususnya agama Islam baik melalui mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam, sebagai mata pelajaran wajib, maupun melalui lembaga pendidikan
keagamaan Islam. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mata pelajaran
pendidikan agama Islam mempunyai peran penting yang menentukan dalam upaya
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
b.
Memberikan nilai pada mata pelajaran umum.
Seperti diketahui nilai pada mata
pelajaran umum yang dijarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk Barat
yang bebas dari nilai (Values Free). Agar mata pelajaran umum yang
diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam,
dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran tersebut apalagi dalam
kurikulum sekolah pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai
yang terdapat dalam ajaran Islam inilah yang diinternalisasikan dalam proses
pembelajaran kepada peserta didik.
2. Sebagai
lembaga (Institusi)
Lembaga pendidikan agama Islam
(Pondok Pesantren) berperan memncerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya
sekolah pesatren sudah lebih tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat
dalam sejarah Pendidikan Nasional, persantren sudah ada sejak masuknya Islam ke
Indonesia dari masa Kolonial Belanda sampai sekarang. Apalagi pesantren yang
bersifat tradisional banyak sekali diminati oleh masyarakat.
Lembaga pendidikan Islam, (Madrasah
Diniyah) bersama dengan satuan lembaga pendidikan lainnya dalam sistem
pendidikan nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
Lembaga pendidikan Islam (Madrasah
Diniyah) berperan mendidikan anak-anak yang drop out, anak-anak yang
tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal dan sekaligus juga
menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah, maka
peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini di Madrasah
Diniah.
Hasbullah menjelaskan peranan
madrasah dan pondok pesantren sebagai lembaga pendidiikan Islam dapat dilihat
sebagai berikut:
a) Madrasah dan pondok pesantren telah
menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang dalam menghadapi berbagai
tantangan zaman, serta kemampunnya untuk memasuki pelosok daerah terpencil di
samping kemampuannuya untuk tetap tumbuh dan berkembang di daerah perkotaan
modern dan sangat maju.
b) Madrasah dan pondok pesantren
sebagian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan tinggi untuk
berswakarya dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan perkataan lain, madrasah
dan pondok pesantren telah menunjukkan kemampuannya untuk tumbuh dan berkembang
di atas kemampuan kekuatan sendiri, dengan memobilisasi sumber daya yang
tersedia di masyarakat pendukungnya.
c) Mandrasah dan pondok pesantren yang
mempuyai khas sebagai pusat pendidikan pengembangan dari penyebaran agama Islam
diharapkan telah membuktikan diri dapat menghasilkan keluaran atau out put khususnya
di bidang pendidikan agama Islam.
d) Madrasah dan pondok pesantren
memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama pendidikan lainnya di
dalam sistem pendidikan nasional untuk menuntaskan wajib belajar tingkat SLTP
dan pelaksana pendidikan 9 tahun. Atas dasar ini Madrasah Ibtidaiyah dan
Madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga pendidikan dasar.
Adapun madrasah pada umumnya
didirikan atas inisiatif masyarakat Islam yang tujuan utamanya adalah mendidik
para peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan baik.
Maka keluarlah PP nomor 28 tahun 1990 dimana pada pasal 4 ayat (2) disebutkan
SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang dikelola oleh Departemen Agama
terserbut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan kenyataan ini
tugas dan fungsi MI dan MTs menjadi ganda yaitu, (a) sebagai Sekolah Pendidikan
Islam; (b) sebagai Sekolah Pendidikan Dasar.
Dengan keadaan yang demikian, orang
tidak bisa lagi menomorduakan lembaga-lembaga pendidikan Agama, bagaimanapun
pada saat globalisasi melanda dunia seperti sekarang ini, nilai-nilai etik dan
moral sudah mulai luntur dan bergeser. Dalam konteks ini madrasah sangat
strategis untuk membendung arus demoralisasi yang sangat merugikan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
beberapa uraian di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Hubungan
pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan, keduanya mempunyai hubungan yang
sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan
nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah
eksistensi umat manusia pada umumnya dan eksistensi bangsa Indonesia khususnya
dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
2.
pendidikan
Islam mempunyai peranan dalam pendidikan nasional, yaitu sebagai lembaga
pendidikan dan pendidikan Islam sebagai mata pelajaran. Sebagai lembaga
pendidikan Islam di Indonesia, pendidikan
Islam sudah mampu membentuk Lembaga Pendidikan, baik secara formal, in-formal
maupun non-formal. Sedangkan dari pendidikan Islam sebagai materi pembelajaran
pendidikan Islam hampir secara umum sudah masuk dalam kurikulum nasional yang
diberikan kepada sekolah-sekolah umum.
B. Saran
Setelah membaca makalah yang
sederhana ini Penulis mengharapkan agar pembaca
dapat memahami peranan pendidikan islam dalam meningkatkan pendidikan nasional.
Akan tetapi, penulis juga menyarankan agar tidak hanya fokus
pada makalah ini, tetapi mencari referensi lain yang berkaitan dengan materi
ini, guna untuk lebih memahami peranan pendidikan islam dalam meningkatkan
pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Muzayyin. Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum. Jakarta: Bumi Aksara, 2008
Asrahah,
Hanun. Sejarah Pendidikan Islam. Cet.I; Jakarta: Logos, 1999
Hasbullah. Dasar-Dasar
Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Http://Ard-Cerdasnet.Blogspot.Co.Id/2013/01/Hubungan-Pendidikan-Islam-Dan.Html (Diakses pada
tanggal 15 Oktober 2015)
Ramayulis. Ilmu Pendidikan Islam. Cet.1; Jakarta: Rineka Cipta, 2005
Zuhairini, dkk.. Sejarah Pendidikan Islam. Cet.X;
Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar